JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak hanya menutup sementara Diskotek Old City di kawasan Kota Tua, Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Tetapi juga menyegel bangunan yang menjadi tempat bisnis hiburan malam itu.
Pantauan iNews.id, puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tampak memasang garis polisi PP di pintu diskotek itu, sekitar pukul 20.10 WIB malam. Tak hanya itu, petugas juga menempelkan pengumuman di dinding diskotek tersebut.
Isi pengumuman itu menjelaskan bahwa Diskotek Old City ditutup karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, dan; Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 ayat 1 juncto Pasal 57 ayat 1 dan 3.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta, Harry Apriyanto, lalu membacakan Berita Acara Perkara (BAP) soal kegiatan penutupan sementara tersebut. “Hari ini tanggal 22 Oktober 2018, kami Satpol PP DKI telah melaksanakan kegiatan penutupan kegiatan usaha sementara,” kata Harry di lokasi, Senin (22/10/3018) malam.
Harry mengungkapkan, diskotek tersebut dimiliki oleh PT Progress Karya Sejahtera Old City dengan jenis usaha bar, diskotek, dan karaoke eksekutif. “Dengan cara sebagai berikut memerintahkan Satpol PP lain menempelkan stiker penutupan sementara karena diduga melanggar Perda Nomor 6/2015 dan Pergub 18/2018,” tuturnya.