Caleg DPR di Jakbar Diduga Lakukan Politik Uang saat Masa Tenang Pemilu 2024

Carlos Roy Fajarta
Bawaslu DKI Jakarta mengusut dugaan politik uang yang dilakukan salah satu caleg DPR di kawasan Tambora, Jakarta Barat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Personel Gakkumdu di seluruh wilayah DKI juga melakukan patroli pengawasan khusus politik uang. Kami akan tindak tegas," kata dia.

Benny mengungkapkan, dasar pelarangan serangan fajar baik berupa politik uang ataupun benda materi lainnya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal 523 UU 7/2017 menegaskan setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000," tutur Benny.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Tok! MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara Buntut Politik Uang

Nasional
7 bulan lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Nasional
7 bulan lalu

Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP di PN Jakpus, Ambil Langkah Hukum Lanjutan?

Nasional
9 bulan lalu

Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Nasional
9 bulan lalu

KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal