JAKARTA, iNews.id – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengaku tak henti-hentinya memperingatkan kadernya untuk selalu mengutamakan peraturan berlaku dalam berkampenye. Hal itu merespons keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara yang meneruskan temuan dugaan tindak pidana pemilu kampanye caleg DPRD DKI dari PKS Yusriah Dzinnun ke tahap penyidikan.
Diketahui, sebelumnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini selama 14 hari kerja secara marathon. Hasil penyelidikan Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu, polisi dan jaksa menyimpulkan kampanye pada Sabtu (15/12/2018), sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Luar Batang 3 No 9 RT X, Penjaringan, Jakarta Utara diduga telah melanggar ketentuan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mungkin karena calegnya sibuk dan kurang teliti terhadap hal-hal yang seharusnya diperhatikan. Tetapi intinya perlu dicek ulang, teman-teman Jakarta Utara mudah-mudahan memberikan bantuan untuk melihat itu,” kata Suhaimi, Minggu (20/1/2019).
Menurut dia, PKS Jakarta pasti akan memberikan bantuan hukum terhadap kadernya yang telah menyalahi aturan. Suhaimi mengatakan, jika masyarakat sudah menjadi kader partai maka hak bantuan itu akan menjadi bagian kewajiban pengurus partai.
"Ya pasti lah, karena kalau itu dari caleg PKS pasti PKS akan memperhatikan kader-kadernya," ucap dia.
Suhaimi mengimbau kepada setiap kader PKS untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kampanye. “Untuk semua caleg PKS itu supaya berhati-hati di dalam melaksanakan kampanye, supaya dijalankan berdasarkan aturan-aturan yang ada,” ucap dia.