"Tersangka menggunakan seragam Kementerian Polhukam dan dilengkapi ID card," ujar Suyudi.
Korban tergiur. Dia kemudian mengirimkan uang Rp15 juta melalui transfer bank kepada Iwan. Penipuan itu mulai terbongkar saat Iwan tak lagi dapat dihubungi.
"Korban pun sadar telah ditipu dan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya," tutur Suyudi. Dia menuturkan, petugas segera bergerak cepat untuk menyelidiki.
Iwan diringkus pada Selasa (29/10/2019) pukul 21.00 WIB di Jalan Kebon Nanas Utara Rt. 015/04 nomor 18, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, Iwan dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.