Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta

Muhammad Fida Ul Haq
Warga KTP luar DKI Jakarta bisa mendaftar melalui aplikasi JAKI atau website. Foto: Antara/Khalis

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggencarkan vaksinasiCovid-19. Saat ini, lebih dari 7 juta warga sudah mendapat vaksinasi di DKI Jakarta.

Vaksinasi Covid-19 diberikan kepada warga dengan KTP DKI Jakarta maupun warga di luar KTP DKI Jakarta. Syaratnya, calon penerima vaksin harus berusia di atas 12 tahun ke atas.

Selain itu, calon penerima juga harus dalam kondisi sehat. Bagi mereka yang sedang sakit, dalam pengobatan, memiliki penyakit penyerta, dan ibu hamil belum bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 tersebut.

Cara pendaftaran vaksinasi Covid-19 seperti dilihat melalui situs Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jumat (30/7/2021):

1. Pendaftaran bisa diakses melalui aplikasi JAKI yang bisa didownload di appstore dan playstore.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

17 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

30 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

1 bulan lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal