Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta

Muhammad Fida Ul Haq
Warga KTP luar DKI Jakarta bisa mendaftar melalui aplikasi JAKI atau website. Foto: Antara/Khalis

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggencarkan vaksinasi Covid-19. Saat ini, lebih dari 7 juta warga sudah mendapat vaksinasi di DKI Jakarta.

Vaksinasi Covid-19 diberikan kepada warga dengan KTP DKI Jakarta maupun warga di luar KTP DKI Jakarta. Syaratnya, calon penerima vaksin harus berusia di atas 12 tahun ke atas.

Selain itu, calon penerima juga harus dalam kondisi sehat. Bagi mereka yang sedang sakit, dalam pengobatan, memiliki penyakit penyerta, dan ibu hamil belum bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 tersebut.

Cara pendaftaran vaksinasi Covid-19 seperti dilihat melalui situs Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jumat (30/7/2021):

1. Pendaftaran bisa diakses melalui aplikasi JAKI yang bisa didownload di appstore dan playstore.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya

Megapolitan
14 hari lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Nasional
23 hari lalu

Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK

Seleb
25 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal