JAKARTA, iNews.id - Mal Pelayanan Publik Jakarta yang terletak Jalan Epicentrum, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan kembali beroperasi seperti biasa pada PPKM Level 3. Cara memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di Mal Pelayanan Publik Jakarta cukup mudah.
Harus diketahui, perpanjang SIM hanya berlaku bagi yang belum habis masa berlakunya. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.
Dilansir dari situs pelayanan.jakarta.go.id, Senin (6/9/2021), Mal Pelayanan Publik Jakarta buka pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Masyarakat tidak harus datang terlalu pagi, karena antrean tidak mengular. Berikut ini syarat perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik Jakarta:
1. Fotokopi KTP beserta KTP asli
2. Fotokopi SIM lama dan SIM lama
3. Bukti cek kesehatan