Cara Perpanjang SIM di Mal Pelayanan Publik Jakarta

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi. Perpanjangan SIM mudah di Mal Pelayanan Publik Jakarta (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Mal Pelayanan Publik Jakarta yang terletak Jalan Epicentrum, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan kembali beroperasi seperti biasa pada PPKM Level 3. Cara memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di Mal Pelayanan Publik Jakarta cukup mudah.

Harus diketahui, perpanjang SIM hanya berlaku bagi yang belum habis masa berlakunya. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Dilansir dari situs pelayanan.jakarta.go.id, Senin (6/9/2021), Mal Pelayanan Publik Jakarta buka pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. 

Masyarakat tidak harus datang terlalu pagi, karena antrean tidak mengular. Berikut ini syarat perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik Jakarta:

1. Fotokopi KTP beserta KTP asli
2. Fotokopi SIM lama dan SIM lama
3. Bukti cek kesehatan

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Berjualan di Trotoar, 33 Lapak PKL di Kebayoran Lama Jaksel Dibongkar Satpol PP

6 hari lalu

Dari MPP hingga Zona Integritas, Menteri PANRB Dorong Transformasi Pelayanan Publik

12 hari lalu

Viral Dugaan Loker Palsu di Pasar Minggu Jaksel, Polisi Turun Tangan Selidiki

14 hari lalu

Ramai PPKS Berkerumun Tunggu Pak Haji Gocap, Dinsos Jaksel Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal