Cara Sadis Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Hantam Pakai Tabung Gas

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi menahan oknum polisi berinisial N yang tega membunuh ibu kandungnya di Cileungsi (dok. istimewa)

Atas perbuatannya, oknum tersebut dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, N berdinas di salah satu polres di bawah Polda Metro Jaya. Saat kejadian, N sedang pulang ke daerah Cileungsi.

Menurut Rio, penganiayaan itu diduga disebabkan cekcok. 

"Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Buletin
3 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Megapolitan
4 hari lalu

Viral! Polisi Cosplay Naruto Jaga Wisata Kota Tua Saat Libur Nataru

Buletin
4 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Megapolitan
4 hari lalu

Polisi Sterilisasi dan Jaga Ketat Gereja Katedral jelang Malam Natal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal