Cara Sadis Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Hantam Pakai Tabung Gas

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi menahan oknum polisi berinisial N yang tega membunuh ibu kandungnya di Cileungsi (dok. istimewa)

Atas perbuatannya, oknum tersebut dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, N berdinas di salah satu polres di bawah Polda Metro Jaya. Saat kejadian, N sedang pulang ke daerah Cileungsi.

Menurut Rio, penganiayaan itu diduga disebabkan cekcok. 

"Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

Polda Metro Bidik Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor, Hunting System Kembali Diaktifkan

2 hari lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

2 hari lalu

Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan buat Jokowi jika Sidang Tak Disetop

2 hari lalu

Tiktoker Mondy Tatto jadi Tersangka Pembunuhan Pria di Bekasi, Begini Kronologinya

4 hari lalu

Prajurit TNI Tewas Dibunuh di Tangerang, 4 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal