Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, hanya warga Jakarta berpenghasilan di bawah Rp7 juta yang bisa memiliki hunian di Pondok Kelapa ini. Warga tersebut juga dinyatakan belum memiliki rumah dengan lampiran surat keterangan dari perangkat daerah.
Menurut Anies, warga yang memiliki rumah hunian DP 0 persen tidak boleh menyewakan atau dipindahtangankan. Pemilik wajib menempati hingga batas waktu tertentu.
“Kalaupun pindah tangan harus ke warga yang tidak mampu juga,” kata Anies saat peresmian hunian DP 0 persen di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018).