Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Kemudian warga mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, warga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.