Catat, Ganji Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Idul Adha 2024

Riyan Rizki Roshali
Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap saat Idul Adha 1445 H. Kebijakan itu berlaku pada 17-18 Juni 2024. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap saat libur Hari Raya Idul Adha 1445 H. Kebijakan itu diterapkan pada 17-18 Juni 2024.

“Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Ganjil-Genap pada 17-18 Juni 2024 ditiadakan,” tulis keterangan akun Instagram Dishub DKI Jakarta, dilihat Senin (17/6/2024).

Dishub DKI Jakarta menjelaskan ketentuan ganjil genap yang ditiadakan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” ujarnya.

“Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES),” sambung dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
19 hari lalu

Libur Isra Miraj, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini 

Megapolitan
30 hari lalu

Catat! Mulai Besok, Jalan Salemba Tengah Uji Coba Satu Arah

Megapolitan
1 bulan lalu

Daftar 33 Jalan di Jakarta yang Ditutup Situasional Jelang Malam Tahun Baru

Megapolitan
1 bulan lalu

Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di Ancol hingga Kota Tua saat Malam Tahun Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal