Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Hari Pencoblosan Pilkada Besok

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi ganjil genap (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap pada Rabu (27/11/2024) besok. Seperti diketahui, hari Rabu besok bertepatan dengan pemungutan suara Pilkada 2024.

“Sehubungan dengan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan ganjil genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis keterangan Dishub DKI Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Dishub DKI menjelaskan, peniadaan ganjil genap pada saat pencoblosan pilkada itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diketahui, ganjil genap tidak diterapkan saat hari libur nasional.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan hari pencoblosan besok sebagai hari libur nasional.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Detik-Detik Pencurian Kotak Amal di Musala Terekam CCTV

Buletin
1 hari lalu

Polisi Kejar Penulis Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Buletin
2 hari lalu

Memanas! Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR saat Ditanya soal Data PBI Dinonaktifkan

Buletin
2 hari lalu

Prabowo Minta KSP Kumpulkan Video Pengkritik Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal