Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kendati demikian, Dishub tetap meminta seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan yang ada dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Diketahui, Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai dibuka pukul 07.00 hingga 13.00. Masyarakat bisa datang di waktu tersebut untuk memberikan hak suaranya.