Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Hari Pencoblosan Pilkada Besok

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi ganjil genap (dok. istimewa)

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Kendati demikian, Dishub tetap meminta seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan yang ada dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Diketahui, Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai dibuka pukul 07.00 hingga 13.00. Masyarakat bisa datang di waktu tersebut untuk memberikan hak suaranya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin di Monas hingga Jalan Sudirman saat HUT ke-81 RI

10 jam lalu

Pemprov DKI Siapkan 21 Kantor Parkir untuk Perayaan HUT ke-81 RI, Catat Lokasinya

6 hari lalu

Pramono Alihkan Pengelolaan Transportasi Laut Kepulauan Seribu ke Transjakarta

6 hari lalu

Dishub DKI Luncurkan Call Center, Layani Derek Kendaraan hingga Kawal Mobil Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal