Catat, Ini Jam Kerja ASN Pemprov DKI selama Ramadan

Carlos Roy Fajarta
ASN di DKI Jakarta selama Ramadan mengikuti aturan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id -Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 292 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2022 M/1443 H

Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama Bulan Suci Ramadan:

Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB
Waktu Istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB

Jumat Pukul 08.00 - 15.30 WIB
Waktu Istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB

Meskipun ada pengurangan jam kerja, namun Anies Baswedan memerintahkan jajarannya tetap bekerja dengan optimal. Salah satunya dengan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Selain itu petugas yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap dan/atau dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam kerja sehari secara bergiliran diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Para Walikota/Bupati, para Camat dan para Lurah memastikan agar memberikan pelayanan kepada warga masyarakat berjalan sebagaimana mestinya," bunyi Kepgub yang ditandangani Anies Baswedan tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menag Usulkan Belasan Ribu Guru Agama Honorer Dapat Prioritas Pengangkatan ASN

57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

57 tahun lalu

Ketua KPK Sebut Makelar-Calo Tak Berkutik Tanpa Ordal: Mereka Tidak Sakti-Sakti Amat

57 tahun lalu

ASN BPK usai Terjaring OTT KPK: Saya Nggak Terima Uang, Ini Nggak Adil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal