Catat, Ini Jam Kerja ASN Pemprov DKI selama Ramadan

Carlos Roy Fajarta
ASN di DKI Jakarta selama Ramadan mengikuti aturan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 292 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2022 M/1443 H

Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama Bulan Suci Ramadan:

Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB
Waktu Istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB

Jumat Pukul 08.00 - 15.30 WIB
Waktu Istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB

Meskipun ada pengurangan jam kerja, namun Anies Baswedan memerintahkan jajarannya tetap bekerja dengan optimal. Salah satunya dengan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Rp12,83 Triliun, Jaga Daya Beli Masyarakat selama Ramadan-Idulfitri 2026

Nasional
6 hari lalu

Kemenag Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 pada 17 Februari

Nasional
6 hari lalu

KEK MNC Lido City Lanjutkan Program Peduli Masjid di Masjid Attaqwa Cigombong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal