JAKARTA, iNews.id - Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengeluarkan kriteria imkanur rukyat hilal Nahdlatul Ulama minimal tiga derajat untuk menentukan awal Ramadan 1443 Hijriah. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan LF PBNU No 001/SK/LF–PBNU/III/2022 tentang Kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama.
“Tinggi hilal minimal tiga derajat dan elongasi hilal minimal 6,4 derajat,” bunyi surat keputusan yang ditandatangani Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur dikutip Jumat (1/4/2022).
Ketinggian hilal minimal tiga derajat pada kriteria imkanur rukyat NU ini menjadi dasar pembentukan almanak Nahdlatul Ulama dan dasar penerimaan laporan rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah pada kalender Hijriah Nahdlatul Ulama.
Kriteria imkanur rukyat NU putusan LF PBNU pada Kamis (31/3/2022) ini mulai diberlakukan sejak awal Ramadhan 1443 H. Sebagaimana diketahui, LF PBNU akan menyelenggarakan aktivitas rukyatul hilal Ramadhan 1443 H pada Jumat (1/4/2022) bertepatan dengan 29 Sya’ban 1443 H di banyak titik di Indonesia.
LF PBNU meminta seluruh perukyat untuk dapat melaksanakan aktivitas rukyatul hilal awal Ramadhan 1443 H sesuai dengan kriteria imkanur rukyat yang telah diputuskan LF PBNU.
“Apabila ternyata dalam kriteria imkanur rukyat Nahdlatul Ulama yang telah ditetapkan ini terjadi kekeliruan, maka pengurus harian Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan meninjau ulang sebagaimana mestinya,” bunyi putusan tersebut.