Jam Kerja ASN di Pontianak Disesuaikan selama Ramadan, Ini Perinciannya

Antara
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerbitkan SE penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Jam kerja ASN tersebut berlaku selama Ramadan.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/14/BKPSDM-D/2022 tentang jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Pemkot Pontianak

"Penyesuaian jam kerja ASN tersebut berlaku selama Ramadan," kata Sekda Pontianak, Mulyadi, Jumat (1/4/2022).

Mulyadi menjelaskan, penyesuaian jam kerja ini juga merujuk pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 11 tahun 2022 yang mengatur hal yang sama.

"Untuk jam kerja di lingkungan Pemkot Pontianak memang terdapat perbedaan pada jam masuk dan pulang kerja, tetapi tidak mengurangi jumlah jam kerja yang ditetapkan dalam SE Menpan-RB," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini

57 tahun lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polrestabes Bandung Bongkar 30 Kasus Narkoba saat Ramadan, 39 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal