"Selama bulan pertama penerapan kebijakan ini, bila ada pengguna yang kesulitan dapat menghubungi petugas layanan di lima stasiun tersebut untuk kemudian dapat dibantu petugas," tuturnya.
Anne memastikan, sampai 1 Agustus 2019 PT KCI terus melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial resmi Twitter @commuterline, Instagram @commuterline, Facebook Commuter Line, dan juga Call Center (021)121.
Selain melalui media digital tersebut, sosialisasi juga dilakukan melalui pemasangan banner dan poster yang dipasang di lima stasiun khusus KMT, informasi yang disampaikan oleh Petugas Pelayanan KRL (PPK) di dalam KRL, petugas announcer di stasiun, serta melalui Passanger Information Display (PID) di dalam KRL.
"Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan sehingga seluruh pengguna jasa KRL Commuter Line dapat memahami dan mengerti tentang ketentuan yang berlaku," kata dia.
Pantauan iNews.id, sosialisasi kebijakan ini oleh Petugas Pelayanan KRL (PPK) di dalam KRL mulai intensif dilakukan. Seperti pada perjalanan KRL Rangkas Bitung-Tanah Abang, petugas beberapa kali menginformasikan rencana penerapan transaksi ini.