Catat! Operasi Zebra Jaya Mulai 3 Oktober, Ini 14 Pelanggar Lalin yang Bakal Disasar

Irfan Ma'ruf
Jalan Sudirman, Jakarta (foto: Antara)

6. Melebihi batas kecepatan
Pasal 287 ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500.000.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500.000.

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500.000

12. Melanggar bahu jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya, khusus pelat hitam
Pasal 287 ayat 24. Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Anggota Polda Metro Meninggal usai Amankan Lebaran, Sempat Sesak Napas

Nasional
21 jam lalu

Hari Kedua Lebaran, Tol Layang MBZ Terapkan Buka Tutup Imbas Kepadatan Lalin

Megapolitan
22 jam lalu

Perempuan Ditemukan Tewas Terkunci di Kontrakan Cipayung Jaktim, Polisi Tangkap Pelaku

Megapolitan
23 jam lalu

Lalin Jalur Puncak Bogor Padat, One Way Arah Jakarta Diterapkan Siang Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal