Catat, Pembuang Sampah Sembarangan di Bekasi Bakal Kena Denda Rp50 Juta

Abdullah M Surjaya
Sampah dibuang sembarang. (Foto Antara).

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan menolerir pembuang sampah sembarangan lagi. Bila kedapatan dengan sengaja membuang sampah sembarangan maka akan diberikan denda sebesar Rp50 juta. 

Selain denda, pembuang sampah sembarangan juga akan dijerat dengan sanksi tegas berupa tindak pidana kurungan enam bulan. Keputusan ini setelah banyaknya pembuang sampah sembarangan yang terekam video amatir dan menjadi viral di media sosial.

"Agar tidak terulang dan membuat jera pembuang sampah, sesuai aturan dendanya Rp50 juta," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, Rabu (28/4).

Saat ini, kata dia, Dinas Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi masyarakat tentang pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan. Surat Edaran itu dikeluarkan, sehubungan dengan maraknya pembuangan sampah rumah tangga dan sampah liar yang ditemukan diberbagai lokasi di Kabupaten Bekasi.

Sehingga mengganggu estetika lingkungan yang menjadi kumuh dan kotor. Untuk itu, aturan ini agar masyarakat lebih taat dan peduli lagi pada lingkungan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pilkades Serentak Digelar di 154 Desa Bekasi Hari Ini, Polda Metro Ikut Amankan

5 hari lalu

Danantara Mulai Proyek Sampah Jadi Listrik di Bogor, Nilai Investasi Rp2,8 Triliun

6 hari lalu

Pramono Minta TPS Ilegal di Jakarta Ditertibkan, Pelakunya Diumumkan ke Publik

6 hari lalu

Pria WNI Jadi Orang Pertama di Malaysia Dihukum gegara Buang Sampah Sembarangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal