Dalam penindakannya pembuang sampah sembarangan dituang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Di Perda itu diatur segala aspek terkait ketertiban umum, termasuk kebersihkan lingkungan dari sampah. Tindakan mulai dari teguran dan pidana penjara enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Oleh sebab itu, pada bulan Ramadan yang penuh berkah ini, Peno berharap menjadi salah satu langkah awal untuk membersihkan lingkungan yang berangkat dari hati setiap insan. Khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. "Kebersihan itu bagian dari ajaran agama, tentu ini harus ditarapkan dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
Untuk diketahui, wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara, Tambelang dan Sukawangi masih sering ditemukan ada oknum yang memanfaatkan lahan pengairan untuk membuang sampah sembarangan dan tempat pembuangan sampah ilegal. Untuk itu, pemerintah setempat akan menertibkanya.