Catat, Pembuang Sampah Sembarangan di Bekasi Bakal Kena Denda Rp50 Juta

Abdullah M Surjaya
Sampah dibuang sembarang. (Foto Antara).

Dalam penindakannya pembuang sampah sembarangan dituang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Di Perda itu diatur segala aspek terkait ketertiban umum, termasuk kebersihkan lingkungan dari sampah. Tindakan mulai dari teguran dan pidana penjara enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Oleh sebab itu, pada bulan Ramadan yang penuh berkah ini, Peno berharap menjadi salah satu langkah awal untuk membersihkan lingkungan yang berangkat dari hati setiap insan. Khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. "Kebersihan itu bagian dari ajaran agama, tentu ini harus ditarapkan dalam kehidupan sehari-hari," katanya.

Untuk diketahui, wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara, Tambelang dan Sukawangi masih sering ditemukan ada oknum yang memanfaatkan lahan pengairan untuk membuang sampah sembarangan dan tempat pembuangan sampah ilegal. Untuk itu, pemerintah setempat akan menertibkanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi dan Sekitarnya 10 Maret 2026, Berapa Menit Lagi?

Nasional
9 jam lalu

Tampang Pembunuh Ermanto Usman di Bekasi, Apa Motifnya?

Nasional
10 jam lalu

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman: Pukul Korban Pakai Linggis

Nasional
11 jam lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Pensiunan JICT Ermanto Usman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal