Catat Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan untuk Warga Depok, Ini Jadwalnya

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 16 Oktober hingga 16 Desember untuk warga Kota Depok. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DEPOK, iNews.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak seluruh warga Jawa Barat (Jabar) khususnya Kota Depok untuk memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor. Program ini digagas Pemprov Jabar untuk periode pembayaran 16 Oktober-16 Desember 2023.

“Kabar gembira untuk warga Jawa Barat, khususnya Kota Depok, kembali hadir program pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2023 periode pembayaran 16 Oktober-16 Desember 2023,” ujar Idris, Minggu (12/11/2023).

Idris menjelaskan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dengan mengikuti program ini ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua bebas tunggakan PKB tahun kelima. Kemudian, bebas denda SWDK LLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas untuk tahun yang lewat.

“Selain itu juga ada diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kesatu,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

Megapolitan
17 jam lalu

Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Megapolitan
18 jam lalu

Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Megapolitan
13 hari lalu

Tragis! Pemotor Pelajar Tewas usai Nyalip Biskita Trans Depok

Megapolitan
23 hari lalu

Geger! Mayat Pria Membusuk di Rumah Depok, Diduga Sudah Lama Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal