Cegah Kecelakaan Terulang, Polda Metro Berikan 4 Rekomendasi untuk Transjakarta

Irfan Ma'ruf
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan empat rekomendasi kepada Transjakarta agar kecelakaan maut Senin (25/10/2021) tak terulang. (Foto: Antara)

Dia menuturkan, penyidik memutuskan kasus tersebut murni kesalahan sopir (human eror). Saat ini, lanjut dia polisi telah menetapkan sopir sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurutnya, kasus ini telah dihentikan karena sopir telah meninggal dunia. 

"Namun demikian karena pengemudi yang ditetapkan tersangka meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan dengan SP3," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 jam lalu

Transjakarta Kepulauan Seribu Ditargetkan Beroperasi Juni 2027, Hubungkan Pulau-Pulau

14 jam lalu

Dua Pria Diburu! Polda Metro Jaya Rilis Sketsa Terduga Pengeroyok Bambang Setiyawan hingga Tewas

14 jam lalu

Wakapolda Metro Jaya Dijabat Irjen, Dekananto Eko Purwono Naik Pangkat Bintang 2

15 jam lalu

Polisi Bakal Periksa Febrio Adiono, Usut Kematian Misterius Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal