Dia menuturkan, penyidik memutuskan kasus tersebut murni kesalahan sopir (human eror). Saat ini, lanjut dia polisi telah menetapkan sopir sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurutnya, kasus ini telah dihentikan karena sopir telah meninggal dunia.
"Namun demikian karena pengemudi yang ditetapkan tersangka meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan dengan SP3," ucapnya.