JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan kini ibu hamil bisa divaksinasi Covid-19. Hal ini sesuai dengan SE Kemenkes HK.02.01/1/2007/2021.
“Terhitung mulai 2 Agutus 2021, Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi COVID-19 kepada ibu hamil,” tulis caption Instagram @dkijakarta (7/8/2021).
Pemprov DKI mengatakan vaksin yang digunakan sesuai dengan ketersediaan yakni meliputi Sinovac, Pfizer, dan Moderna. Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.
Vaksinasi bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi. Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan format skrining pada Kartu Kendali Khusus Ibu Hamil.
“Pemberian dosis 1 dimulai pada trimester kedua kehamilan. Dosis kedua sesuai interval jenis vaksin. Jika usia kehamilan <13 minggu, maka vaksinasi ditunda. Proses skrining bagi ibu hamil dan anak usia 13-17 tahun dilakukan terpisah,” tulis @dkijakarta
Pemprov DKI menuturkan pemberian vaksin bagi ibu hamil ini sebagai upaya perlindungan ibu hamil dan bayinya tertular virus korona, menurunkan risiko gejala parah, bahkan kematian.