Cegah Klaster Akhir Tahun, Anies Instruksikan Perkantoran Batasi Jam Operasional Pukul 19.00 WIB

iNews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan perkantoran untuk membatasi jam operasional pukul 19.00 WIB di masa libur akhir tahun 2020. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 untuk mencegah timbulnya klaster penularan covid-19 di masa libur akhir tahun 2020. Salah satunya mengimbau perkantoran melakukan pembatasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB.

Hal tersebut tertuang dalam poin 1b Sergub Nomor 17 Tahun 2020. Selain itu perkantoran juga diminta menerapkan pembatasan 50 persen karyawan bekerja di kantor dalam satu waktu bersamaan kecuali untuk instansi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat serta kedaruratan.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran/tempatkerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB," tulis poin dalam Sergub yang ditandatangani Anies pada 16 Desember 2020.

Sergub itu mengimbau masyarakat yang ada di wilayah DKI Jakarta untuk meningkatkan aktivitas pencegahan covid-19 sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Untuk memastikan seruan itu berjalan Anies pun menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
7 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Megapolitan
8 hari lalu

Momen Pramono Pamer ke Anies Sempurnakan JIS, Kini Makin Mudah Diakses

Seleb
14 hari lalu

Mengharukan, Momen Terakhir Anies Baswedan bersama Aqilla Rayakan Ultah hingga TikTokan

Seleb
14 hari lalu

Innalillahi, Anies Baswedan Berdukacita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal