Cegah Klaster Akhir Tahun, Anies Instruksikan Perkantoran Batasi Jam Operasional Pukul 19.00 WIB

iNews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan perkantoran untuk membatasi jam operasional pukul 19.00 WIB di masa libur akhir tahun 2020. (Foto: Antara)

Dalam poin ke-12 instruksi itu Anies meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi mengawasi penerapan pembatasan jam operasional di perkantoran selama libur akhir tahun 2020. Termasuk penerapan pembatasan jumlah karyawan yang bekerja di kantor.

"Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi menetapkan protokol kesehatan di kantor/tempat kerja (perkantoran) selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," bunyi poin ke-12 instruksi gubernur tersebut.

Anies menjelaskan ingub dan segub bersifat memperkuat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang telah ada. Kedunya diterbitkan khusus untuk mengantisipasi penularan covid-19 di libur akhir tahun.

"Perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan yang dilakukan yaitu tambahan Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
8 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Megapolitan
9 hari lalu

Momen Pramono Pamer ke Anies Sempurnakan JIS, Kini Makin Mudah Diakses

Seleb
15 hari lalu

Mengharukan, Momen Terakhir Anies Baswedan bersama Aqilla Rayakan Ultah hingga TikTokan

Seleb
15 hari lalu

Innalillahi, Anies Baswedan Berdukacita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal