Cegah Lonjakan Covid-19, Pemkot Jaksel Larang Ziarah Kubur 

Muhammad Refi Sandi
Pemkot Jaksel meniadakan jadwal ziarah kubur (Foto: TPU Tanah Kusir/Sindo)

Sebagaimana diketahui, Keputusan gubernur itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada Senin (21/6/2021) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berlaku hingga 5 Juli 2021.

Dalam lampiran keputusan gubernur itu disebutkan bahwa kegiatan ditiadakan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Banjir Rendam 55 RT di Jakarta usai Hujan Deras, Terbanyak di Jaksel

Megapolitan
17 jam lalu

Banjir di Depan Gandaria City Jaksel, Layanan Transjakarta Terganggu

Megapolitan
3 hari lalu

Banjir Jakarta, 12 RT di Jaksel Terendam Air usai Diguyur Hujan Deras

Megapolitan
13 hari lalu

Wali Kota Jaksel Pastikan Ikan Sapu-Sapu Mati sebelum Dikubur, Sesuai Saran MUI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal