JAKARTA, iNews.id – Gubernur Anies Baswedan telah menyetop kegiatan pembangunan pulau reklamasi di kawasan Teluk Jakarta. Kebijakan itu ditandai dengan penyegelan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap Pulau C, D, G dan N pada Juli lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Yani Wahyu mengatakan, anak buahnya sampai sekarang selalu berjaga-jaga di kawasan empat pulau reklamasi yang sudah telanjur jadi itu, terutama Pulau C dan D. Langkah pengawalan tersebut untuk memastikan tidak adanya kegiatan pembangunan dan pengerjaan yang dilakukan pengembang.
“Selama ini kan kami selalu jaga, sampai sekarang kami jaga,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Menurut Yani, tugas menjaga Pulau C dan D oleh instansinya dibagi menjadi tiga shift (bagian waktu kerja). Setiap shift, ada 10 petugas Satpol PP yang ditugaskan di lokasi penjagaan.
“Satu shift itu 10 orang kami tempatkan di ujung jembatan Pulau D. Sekali-kali dia (petugas) masuk ke dalam (pulau) itu. Karena memang aksesnya di (jembatan) situ. Yang lain (Pulau G dan N) kan tidak ada akses di tengah laut,” ucapnya.
Yani menuturkan, dia tidak akan menarik pasukan Satpol PP yang berjaga di kawasan itu sebelum ada instruksi dari Gubernur Anies.
“Sampai nanti ada perintah lebih lanjut, sampai saat ini masih kami jaga terus. Kalau ada yang bilang kami tidak jaga, wah tidak benar itu. Ayo kita buktikan di lapangan, dari 17 pulau, 13 yang tidak direkomendasi. Empat sudah jalan. Nah yang empat ini yang ada fisiknya kami jaga. Kalau yang 13 kan angin kaga ada apa-apa, hanya ada administrasi,” tutur Yani.