Pulau Reklamasi Dihentikan, BUMD Pemegang Izin Terima Keputusan Anies

Wildan Catra Mulia
Pulau reklamasi teluk Jakarta (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin 13 pulau reklamasi di pantai utara Jakarta. Ada dua pengembang yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkena dampak atas keputusan Pemprov DKI tersebut. 

Kedua BUMD pemegang izin pulau reklamasi itu, yakni PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Adapun Jaya Ancol memegang izin untuk Pulau I, J, dan K. Sementara PT Jakpro memegang izin Pulau O dan F.

Head of Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Agung Praptono mengatakan, sebagai BUMD, Jaya Ancol menerima keputusan Pemprov DKI. Namun, Agung mengungkapkan, perusahaannya tetap akan mempelajari terlebih dahulu atas keputusan Anies tersebut.

“Terima sih terima tapi kita pelajari dahulu, apa dampak-dampaknya. Pokoknya gitu dulu ya, nanti kita follow up kembali,” kata Agung kepada iNews.id, Kamis (27/9/2018). 

Senada diungkapkan Direktur PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto. Menurut dia, pihaknya akan mematuhi peraturan dan ketentuan dari semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI. “Kita akan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan gubernur,” ucap dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Ganjar Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies: Kenang Masa Kuliah hingga Cerita Non-politik

10 hari lalu

Ganjar Bertemu Anies: Udara Jogja Mendadak Segar!

13 hari lalu

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Januari 2027, Pramono: MRT-Mikrotrans Menyusul

22 hari lalu

Pemprov DKI Putuskan Jalur Sepeda Tetap Ada, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal