Cegah Polusi Udara, Warga Kota Bogor yang Bakar Sampah Bakal Didenda Rp10 Juta

Putra Ramadhani Astyawan
Wali Kota Bogor Bima Arya (foto: MPI)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota Bogor melakukan berbagi langkah mitigasi atau pencegahan polusi udara. Salah satunya yakni kembali mengaktifkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum tentang pengelolaan sampah.

Dalam Perda tersebut, warga Kota Bogor yang ketahuan membakar sampah sembarangan bisa didenda Rp10 juta.

"Kami akan aktivasi lagi, kita punya Perda ketertiban umum, Perda pengelolaan sampah yang di situ ada sanksi bakar sampah seenaknya itu yang dendanya bisa Rp10 juta," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Rabu (16/8/2023).

Pemkot juga akan menindak kendaraan yang mengeluarkan emisi berlebih. Bakal ada pengetatan atau pengawasan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) terkait hal ini.

"Jadi langkah kami adalah proses penegakan hukum, Perda kita akan perketat Dishub untuk uji emisi kendaraan, termasuk Satgas Ciliwung lebih intens memastikan pembakaran sampah," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
31 hari lalu

Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan

31 hari lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Pantau Kualitas Udara 3 Hari ke Depan, Begini Caranya

1 bulan lalu

Blok M Dipilih Jadi Contoh Kawasan Rendah Emisi di Jakarta, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bogor, Korban Luka Dievakuasi ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal