JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan masih terus melakukan penyekatan di Kilometer 47 jalan Tol Jakarta-Cikampek wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), menyusul masih diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin, mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan penyekatan di titik pemeriksaan Kilometer 47 jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Sasaran dalam kegiatan penyekatan itu ialah pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Alasannya karena sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 mensyaratkan SIKM untuk keluar masuk DKI Jakarta di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Dia mengatakan, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIKM kepada petugas gabungan diarahkan untuk putar balik ke daerah asalnya.
"Pengendara diarahkan keluar Gerbang Tol Karawang Barat, kemudian masuk kembali ke Tol Jakarta-Cikampek untuk kembali ke daerah asal," katanya, Rabu (3/6/2020).