Cek Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Migran di Bogor, Ini Temuan Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso bertemu calon tenaga migran (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polisi memerika perusahaan yang menyediakan tenaga kerja migran Indonesia di Kota Bogor. Salah satu perusahaan terbukti memiliki izin yang sudah tidak berlaku.

"Izin perusahaan tersebut telah kedaluwarsa atau melewati batas waktu," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Rabu (7/6/2023).

Selain memeriksa izin, polisi juga melakukan wawancara dengan calon pekerja migran Indonesia untuk mencari informasi terkait keluhan selama bekerja di luar negeri. 

Ditemukan kendala yang paling umum dialami oleh pekerja migran Indonesia adalah proses pengurusan visa yang memakan waktu lama dan menunggu terlalu lama di luar negeri sebelum ditempatkan bekerja.

"Hal ini menyebabkan banyak pekerja yang terlantar," tuturnya.

Perusahaan yang diduga melanggar izin berada di wilayah Kecamatan Bogor Selatan mengirimkan Pekerja Migran Indonesia ke negara Slavia, Taiwan, dan Myanmar. 

Selanjutnya, berdasarkan temuan ini, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Imigrasi, dan pihak terkait lainnya.

"Kita juga membagikan nomor aduan Kapolresta kepada calon pekerja," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPP Terjun Langsung ke Perbatasan RI-Timor Leste, Telusuri Jalur Ilegal di Belu 

57 tahun lalu

Bangga! Indonesia Diakui sebagai Destinasi Ramah Muslim Terbaik Kedua Dunia

57 tahun lalu

Indonesia Peringkat 2 Dunia Destinasi Wisata Ramah Muslim, Kalahkan UEA!

57 tahun lalu

Hijrah dan Energi Baru Indonesia: Maju Babarengan, Aksi Nyata Hasil Karasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal