Cemari Lingkungan karena Buang Limbah ke Kali, Perusahaan di Bekasi Disanksi

Jonathan Simanjuntak
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan di Bekasi. (Foto Pemkab Bekasi).

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menetapkan sanksi administratif kepada PT Kimu Sukses Abadi lantaran diduga mencemari lingkungan dengan limbah B3. Sanksi administratif juga membuat perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan limbah untuk sementara.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pemberian sanksi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai pencemaran limbah B3. Saat dilakukan investigasi ternyata limbah tersebut berasal dari pencucian tinta printing.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3,” ucap Dani dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).

Selain melakukan pencemaran lingkungan, PT Kimu Sukses Abadi ternyata juga tidak memiliki perizinan berusaha. Apalagi sarana dan prasarana yang dimiliki juga tidak memadai untuk penyimpanan sementara atau melakukan pengolahan limbah.

“Setelah diinspeksi oleh DLH ternyata perizinannya tidak ada, sarana prasarananya tidak memadai baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya, serta kerja sama dengan pihak ketiganya,” jelasnya.

Sebagai langkah pertama, Pemkab Bekasi memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah, hingga seluruh syarat-syarat yang diberikan terpenuhi. Jika dalam jangka waktu yang diminta tidak terpenuhi, Pemkab Bekasi akan menutup total aktivitas industri tersebut. 

“Oleh karena itu, sebagai langkah pertamanya kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbahnya sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup secara total,” ucap Dani.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Danantara Siapkan Pelindo hingga Pupuk Indonesia Melantai di Bursa, Begini Tahapannya

9 hari lalu

Baru 7 Emiten Melantai di Bursa hingga Juli 2026, OJK Persilakan BEI Revisi Target IPO

9 hari lalu

OJK Beri Restu BEI Revisi Target IPO 2026, Ini Alasannya

9 hari lalu

Kejagung Ungkap 4 Perusahaan Milik Don Ritto yang Digeledah, Ini Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal