Cetak e-KTP Bisa di Luar Domisili, Dirjen Dukcapil : Kami Bekerja Integratif

Dita Angga
Ilustrasi perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Warga yang berada di luar daerah e-KTP tetap bisa mencetak blangko tanpa harus pulang ke daerah asal. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah sudah diminta untuk melayani semua warga.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menegur keras Disdukcapil di daerah yang menolak pelayanan rekam cetak e-KTP luar domisili.

“Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam cetak e-KTP luar domisili, jangan ditolak,” kata Zudan dikutip dari siaran persnya, Jumat (5/11/2021).

Dia mengaku mendapatkan pengaduan adanya penolakan pelayananan rekam cetak e-KTP di Kota Depok. Kasus seperti yang dilakukan oleh Kota Depok merupakan pelanggaran. 

Pasalnya, kebijakan rekam cetak e-KTP luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil sehingga hal tersebut tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Viral 2 Mahasiswa Sesama Jenis Mesum di Perpustakaan Kampus Depok

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sementara karena Perbaikan, Berikut Jalur Alternatifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal