BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai membuka kembali Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Ahmad Yani.
Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 660.1/828/Dinas LH tentang larangan untuk sementara waktu pelaku usaha/pedagang berjualan di area CFD dalam adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) di Kota Bekasi.
Meskipun CFD sudah diizinkan kembali digelar, pedagangn kaki lima (PKL) masih dilarang berjualan di kawasan CFD.
"Para pedagang sementara waktu tidak boleh menggelar (dagangan) di 15 titik," kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Sabtu (4/7/2020).
Abi menjelaskan pelarangan pedagang berjualan di wilayah CFD karena akan menambah padat kerumunan orang, belum lagi pengungjung yang dikhawatirkan akan membludak.