Coba Perkosa Perempuan Asal Jepang, Sekuriti Apartemen Ditahan Polisi

Antara
Ajeng Wulandari
Ilustrasi pemerkosaan (Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menahan sekuriti Apartemen Coral Sand Jakarta Selatan berinisial RH, Jumat (30/11/2018). Pria 31 tahun itu ditangkap atas tuduhan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan seorang perempuan asal Jepang berinisial AK (35).

“Sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan, kata Kepala Subdirektorat Remaha Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho di Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Penahanan terhadap RH karena sudah 1X24 jam pemeriksaan. Polisi telah menetapkan RH sebagai tersangka percobaan pemerkosaan dan penganiayaan. Tersangka RH dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan junto pasal 53 tentang percobaan tindak kejahatan, dan pasal 289 tentang kekerasan dan ancaman, serta Pasal 351 mengenai tindak pidana penganiayaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hendak melakukan upaya kekerasan sekaual terhadap korban dalam kondisi tertidur dan pintu unit terbuka saat patroli di sekitar apartemen.

Penangkapan terhadap RH berdasarkan laporan pengacara korban, Rangga Afianto atas dugaan percobaan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/11/2018).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Terungkap! Ayah Tiri Alvaro Kiano Pernah Tulis Pesan: Gimana Caranya Gue Balas Dendam

Nasional
18 jam lalu

Kapolri Buka Suara soal Masyarakat Lebih Pilih Lapor Damkar Ketimbang Polisi

Megapolitan
19 jam lalu

Polisi: Ayah Tiri Alvaro Kiano Mengakhiri Hidup di Ruang Konseling, Bukan Sel Tahanan

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di Pondok Gede Bekasi, 1 Kg Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal