JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menahan sekuriti Apartemen Coral Sand Jakarta Selatan berinisial RH, Jumat (30/11/2018). Pria 31 tahun itu ditangkap atas tuduhan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan seorang perempuan asal Jepang berinisial AK (35).
“Sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan, kata Kepala Subdirektorat Remaha Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho di Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Penahanan terhadap RH karena sudah 1X24 jam pemeriksaan. Polisi telah menetapkan RH sebagai tersangka percobaan pemerkosaan dan penganiayaan. Tersangka RH dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan junto pasal 53 tentang percobaan tindak kejahatan, dan pasal 289 tentang kekerasan dan ancaman, serta Pasal 351 mengenai tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hendak melakukan upaya kekerasan sekaual terhadap korban dalam kondisi tertidur dan pintu unit terbuka saat patroli di sekitar apartemen.
Penangkapan terhadap RH berdasarkan laporan pengacara korban, Rangga Afianto atas dugaan percobaan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/11/2018).