TANGERANG, iNews.id - Dua penumpang pesawat berinisial VGS (20) dan MF (50) dibekuk polisi saat hendak bertolak ke Singapura. Keduanya kedapatan akan menyelundupkan benih lobster melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Minggu (8/10/2023) siang.
Wakapolres Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan kedua tersangka membawa 2 koper yang di dalamnya berisi ratusan ribu benih lobster. Apabila ditaksir dengan rupiah, nilainya mencapai Rp11,8 miliar.
"Dua tersangka kita amankan berikut barang bukti sebanyak dua koper, yang di dalamnya ada 35 bungkus kantong plastik yang berisi benih lobster (jenis pasir) berjumlah 107.800 ekor. Kalau ditaksir dengan rupiah, kerugian negara sebanyak Rp11,8 miliar," kata AKBP Jauhari di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (9/10/2023).
Kedua tersangka merupakan kurir yang diberikan upah sebesar Rp10 juta dan akomodasi apabila berhasil menyelundupkan benih lobster tersebut ke Singapura. Selain itu, salah satu pelaku juga mengaku pernah melakukan penyelundupan benih lobster sebelumnya.
"Pengakuan salah satu tersangka bahwa dirinya pernah 2 kali berhasil menyelundupkan benih lobster ke Singapura. Ini yang ketiga, kita tangkap. Kedua tersangka tidak saling mengenal," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Keduanya dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
"Sekarang dua tersangka sudah kita proses tahan dan penyidikan serta keduanya kita kenakan dengan Undang-Undang Karantina Perikanan, Hewan, dan Tumbuhan dengan ancaman 8 tahun penjara," tutur Jauhari.