Coki Pardede Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Isty Maulidya
Komika, Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto: MPI/Isty Maulidya)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan komika Coki Pardede sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, dua tersangka lain berinisial W dan AR juga turut ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (4/9/2021).

"Untuk saat ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk W dan AR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (4/9/2021).

Coki dan kedua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Pangdam Jaya Dijabat Letjen, Lemkapi: Kapolda Metro juga Layak Naik Pangkat Bintang 3

Megapolitan
5 hari lalu

Polisi Dalami Status Keimigrasian WN Irak Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Megapolitan
5 hari lalu

Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Polda Metro Libatkan Imigrasi Dalami Pelaku WN Irak

Nasional
5 hari lalu

Brigadir Fajar Gugur usai Amankan Lebaran, Kapolri: Terima Kasih Darmabaktinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal