JAKARTA,iNews.id – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan satu tersangka dalam peristiwa Robohnya crane pengangkut beton proyek Double Double Track (DDT) di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur. Polisi menduga ada unsur kelalaian kerja dalam insiden yang menewaskan empat korban tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony mengatakan, setelah melakukan penyelidikan secara mendalam dengan memeriksa saksi-saksi dan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polres Metro Jakarta Timur menetapkan operator crane berinisial AN sebagai tersangka. AN dinilai telah melakukan kelalaian kerja dalam penggunaan launcher gantry pada crane.
“Tersangka yang mengendalikan alat tersebut (launcher gantry), sementara alat tersebut layak digunakan,” kata Yoyon di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (9/2/2018).
Menurut dia, hasil keterangan tim ahli, serta hasil olah TKP tim Laboratorium dan Forensik (Labfor) Mabes Polri, crane yang dikendalikan AN tidak masalah. Jadi, polisi menyimpulkan bahwa ada unsur kelalaian kerja yang dilakukan tersangka.
AN dinilai lalai saat melepaskan bantalan rel yang belum dalam posisi sesuai. Tersangkan juga tidak memperhatikan jika di bawah bantalan rel yang diangkat masih ada pekerja proyek yang bekerja.