Culik Bocah, Ibu dan Anak di Tangerang Diciduk Polisi

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi (Foto: AFP)

Polisi juga menetapkan N (48), ibu dari P, sebagai tersangka, sebab N mengetahui perbuatan anaknya saat menculik PR dan membiarkannya.

"Ibunya tahu ini anak adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya. Dengan paksa dan orangtuanya mengetahui dan sama-sama ingin menguasai. Makanya ibu dan anak kita jadikan tersangka," katanya.

Keduanya telah didtepakan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur pasal 328 jenot 332 kuhp, junto 76 F, junto 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI nmr 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman adalah 15 tahun penjara maksimal," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 hari lalu

Misteri Atlet Golf Jesslyn Wijaya Dibawa Orang Suruhan Ibu, Apa Motifnya?

14 hari lalu

Heboh Diduga Diculik, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Ternyata Dibawa Orang Suruhan Ibu

24 hari lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

24 hari lalu

Polisi Ungkap Fakta Baru Dugaan Penculikan Atlet Golf, Berdasarkan Manifes Terdeteksi di Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal