Culik Bocah, Ibu dan Anak di Tangerang Diciduk Polisi

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi (Foto: AFP)

Polisi juga menetapkan N (48), ibu dari P, sebagai tersangka, sebab N mengetahui perbuatan anaknya saat menculik PR dan membiarkannya.

"Ibunya tahu ini anak adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya. Dengan paksa dan orangtuanya mengetahui dan sama-sama ingin menguasai. Makanya ibu dan anak kita jadikan tersangka," katanya.

Keduanya telah didtepakan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur pasal 328 jenot 332 kuhp, junto 76 F, junto 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI nmr 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman adalah 15 tahun penjara maksimal," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
8 hari lalu

130 Siswa Sekolah Katolik yang Diculik Kelompok Bersenjata di Nigeria Dibebaskan

Internasional
28 hari lalu

Menteri Pertahanan Nigeria Mundur di Tengah Gelombang Penculikan Ratusan Siswa Sekolah

Nasional
1 bulan lalu

Tragedi Alvaro Kiano Guncang Publik, DPR Minta Polisi Gesit Tangani Penculikan

Megapolitan
1 bulan lalu

Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Bocah Alvaro Kiano oleh Ayah Tirinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal