Culik Bocah, Ibu dan Anak di Tangerang Diciduk Polisi

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi (Foto: AFP)

Polisi juga menetapkan N (48), ibu dari P, sebagai tersangka, sebab N mengetahui perbuatan anaknya saat menculik PR dan membiarkannya.

"Ibunya tahu ini anak adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya. Dengan paksa dan orangtuanya mengetahui dan sama-sama ingin menguasai. Makanya ibu dan anak kita jadikan tersangka," katanya.

Keduanya telah didtepakan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur pasal 328 jenot 332 kuhp, junto 76 F, junto 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI nmr 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman adalah 15 tahun penjara maksimal," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Ini Harapan Keluarga Kacab Bank BUMN Korban Pembunuhan usai Datangi Polda Metro 

Nasional
21 hari lalu

Pengacara Kacab Bank BUMN Sebut Polisi bakal Kenakan Pasal Pembunuhan ke Pelaku

Nasional
21 hari lalu

Keluarga dan Pengacara Kacab Bank BUMN Korban Pembunuhan Sambangi Polda Metro, Ada Apa?

Megapolitan
1 bulan lalu

Bocah Hilang 13 Hari Diduga Diculik Orang Berpakaian Badut di Tangerang, Ini Cirinya

Nasional
2 bulan lalu

Polda Metro Koordinasi dengan Bareskrim Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal