Pelaku, kata Gidion, mengincar sepeda motor berjenis Honda Beat sebagai sasarannya. Hal ini lantaran dianggap mudah diambil.
“Lebih gampang untuk diambil, dijual kemudian perpindahannya juga cepat relatif ringan,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP. Mereka terancam penjara selama tujuh tahun.