Sementara kuasa hukum para korban, Firman mengatakan, laporan para leader tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/955/II/2022 dan LP/B/956/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Januari 2022.
"Mereka semua ini adalah leader yang diminta untuk mengumpulkan member. Ini korban semua. Kami minta ke kepolisian untuk menindak semua," kata Firman.
Firman mengaku menyertakan beberapa bukti dugaan penipuan seperti surat perjanjian, polis, hingga bukti transfer. Dalam laporan, pasal yang dipakai adalah Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Korban itu 20 ribuan lebih ya, yang kita taungi sekarang ada 20. Itu bukan member, tapi leader. Ada ribuan di bawahnya ini karena ini Multi Level Marketing (MLM)," katanya.