Alih-alih dikembalikan, motornya yang sudah ketemu tersebut justru digadaikan oleh informan atau cepu itu. Padahal, dirinya mengaku sudah menggelontarkan sejumlah uang yang dikatakan sebagai biaya operasional.
“Di situ saya sudah mengeluarkan uang pokoknya buat operasional, semuanya sudah saya kasihkan. Tapi ketika motor itu sudah ada, motor itu malah disalahgunakan oleh cepu itu digadaikan sampai tahun 2021,” ujar dia.
Hingga Desember 2021 ini, dia mengaku masalahnya tak kunjung selesai. Sita mengatakan dirinya tak kunjung mendapatkan apa yang menjadi hak miliknya.
“Sebenarnya masalahnya sepele Pak, jika oknum polisi itu berani menekan cepunya, sebenarnya motor saya bisa balik. Cuma Pak, polisi itu sudah tidak mau terlibat lagi,” tuturnya.
“Dengan video ini saya mau Bapak Jenderal Lystio Sigit Prabowo bisa mendengarkan apa yang selama ini saya alami,” tutur dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang mengatakan pihaknya bersama Provos Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus tersebut. Pada Rabu tanggal 29 Desember 2021 pelapor Sita telah dipanggil untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
“TKP di Polsek Tarumajaya, karena Polsek Tarumajaya itu lebih dekat dengan Polres Jakarta Utara, makanya ibu melapor ke Polres Jakut dan dilimpahkan itu ke sini. Akhirnya kami pelajari berkas dan kamu lakukan pencarian orang yang diduga melakukan penggelapan tersebut,” tutur Aris dalam keterangannya.