Curi Alumunium Senilai Rp35 Juta, 2 Karyawan Pabrik di Tenjo Bogor Ditangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Dua karyawan pabrik di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor ditangkap polisi usai mencuri alumunium senilai Rp35,2 juta. (foto ilustrasi)

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi rekaman CCTV yang menayangkan aksi pencurian, satu unit motor yang digunakan pelaku, dan slat alumunium yang dicuri. Diperkirakan kerugian yang dialami pabrik akibat pencurian ini mencapai Rp 35,2 juta.

"Motifnya sementara karena ekonomi, pelaku menjual alumunium itu ke rongsokan," ujar Zalukhu.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

"Kami juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan terus melaporkan perkembangan kasus ini," kata Zalukhu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Megapolitan
6 hari lalu

Heboh Pencurian di Parkiran Lapangan Padel Jaksel, Maling Pecahkan Kaca Mobil

Megapolitan
10 hari lalu

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Megapolitan
10 hari lalu

Detik-Detik Mengerikan Mahasiswi Universitas Pakuan Bogor Jatuh dari Lantai 3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal