Curi Alumunium Senilai Rp35 Juta, 2 Karyawan Pabrik di Tenjo Bogor Ditangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Dua karyawan pabrik di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor ditangkap polisi usai mencuri alumunium senilai Rp35,2 juta. (foto ilustrasi)

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi rekaman CCTV yang menayangkan aksi pencurian, satu unit motor yang digunakan pelaku, dan slat alumunium yang dicuri. Diperkirakan kerugian yang dialami pabrik akibat pencurian ini mencapai Rp 35,2 juta.

"Motifnya sementara karena ekonomi, pelaku menjual alumunium itu ke rongsokan," ujar Zalukhu.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

"Kami juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan terus melaporkan perkembangan kasus ini," kata Zalukhu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Seleb
6 hari lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Seleb
6 hari lalu

Kronologi Lengkap Kasus Selebgram Nabilah O’Brien hingga Minta Pertolongan Kapolri

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 5 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal