Curi Alumunium Senilai Rp35 Juta, 2 Karyawan Pabrik di Tenjo Bogor Ditangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Dua karyawan pabrik di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor ditangkap polisi usai mencuri alumunium senilai Rp35,2 juta. (foto ilustrasi)

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi rekaman CCTV yang menayangkan aksi pencurian, satu unit motor yang digunakan pelaku, dan slat alumunium yang dicuri. Diperkirakan kerugian yang dialami pabrik akibat pencurian ini mencapai Rp 35,2 juta.

"Motifnya sementara karena ekonomi, pelaku menjual alumunium itu ke rongsokan," ujar Zalukhu.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

"Kami juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan terus melaporkan perkembangan kasus ini," kata Zalukhu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Sayap Pesawat Nyangkut di Rumah Warga Bogor gegara Puting Beliung, BMKG Buka Suara

Megapolitan
15 hari lalu

Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Hansip di Cakung Jaktim, Tersangka Peragakan 32 Adegan

Megapolitan
23 hari lalu

Kronologi Viral Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Jakbar, Diam-diam Ambil Duit di Laci

Megapolitan
24 hari lalu

Suami Pura-pura Beli Bakso, Istri Gasak Uang Pedagang dari Laci Gerobak di Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal