"Setelah dipancing dan bertemu dengan penjual tab di Facebook, benar bahwa tab yang dijual milik pelapor yang sebelumnya hilang dan kedua perempuan tersebut mengakui perbuatannya," jelasnya.
Kedua pelaku dibawa ke Polsek Ciawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun kerugian korban dalam pencurian ini kurang lebih Rp30 juta.
"Para pelaku dikenalan Pasal 362 KHUP yang mana terbukti melakukan pencurian satu buah unit handphone Iphone 15 Pro Max warna titanium dan handphone Galaxy Tab S9 FE 5G," pungkasnya.