Tugas tersangka perempuan, JS yang juga pacar WI yaitu menghapalkan pin ATM korban. Saat kartu ATM berhasil mereka dapat, sindikat ini langsung menguras uang di dalam rekening korban.
Polisi pun berhasil menciduk sindikat ini di tempat yang berbeda-beda. Usut punya usut ternyata WI yang merupakan kapten dari sindikat ini merupakan seorang residivis di kasus yang sama.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.