Daftar Caleg DPRD Tangerang Selatan, Tujuh PNS Tak Mengundurkan Diri

Sukron
Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tangsel Ahmad Jazuli. (Foto: iNews)

Panwaslu Tangerang Selatan masih memeriksa berkas ketujuh PNS dan tenaga kerja yang maju caleg. Dalam waktu dekat, petugas Panwaslu akan mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan SKPD tempat ketujuh pegawai kerja untuk mendalami status dan meminta lampiran surat pengunduran diri.

“Di dalam berkas yang kami periksa, mereka juga masih mencantumkan status ASN, di lapangan masih aktif, jadi kami akan periksa dulu statusnya,” ucapnya.  

Sesuai dengan Pasal 240 ayat 1 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Hal itu juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, PNS aktif.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
4 tahun lalu

Menkes Budi Gunadi Minta Pemkot Tangsel Penuhi Target Vaksin 70 Persen

Nasional
5 tahun lalu

Akui Stafsus Edhy Prabowo Pernah Jadi Caleg PDIP, Ahmad Basarah: Tidak Aktif usai Gagal

Nasional
5 tahun lalu

Ketua KPU Jeneponto Diberhentikan karena Diduga Perkosa Caleg hingga Janjikan Suara

Megapolitan
6 tahun lalu

Pemakaman Jenazah dengan Protokol Covid-19 di Tangsel Menurun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal