Panwaslu Tangerang Selatan masih memeriksa berkas ketujuh PNS dan tenaga kerja yang maju caleg. Dalam waktu dekat, petugas Panwaslu akan mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan SKPD tempat ketujuh pegawai kerja untuk mendalami status dan meminta lampiran surat pengunduran diri.
“Di dalam berkas yang kami periksa, mereka juga masih mencantumkan status ASN, di lapangan masih aktif, jadi kami akan periksa dulu statusnya,” ucapnya.
Sesuai dengan Pasal 240 ayat 1 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Hal itu juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, PNS aktif.