Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPU Jeneponto Diberhentikan karena Diduga Perkosa Caleg hingga Janjikan Suara

Rabu, 04 November 2020 - 21:32:00 WIB
Ketua KPU Jeneponto Diberhentikan karena Diduga Perkosa Caleg hingga Janjikan Suara
Ilustrasi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: Humas DKPP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid. Pemberhentian dilakukan karena Baharuddin diduga telah memperkosa caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial PD.

Keputusan tersebut dibacakan Majelis DKPP yang diketuai Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Putusan tertuang dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.

Dalam putusannya, DKPP menyebutkan, pemerkosaan dilakukan di sebuah hotel di Makassar. "Di sini terjadi pemerkosaan/pemaksaan seks yang dilakukan oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel," demikian bunyi salinan putusan tersebut.

Dalam salinan putusan DKPP disebutkan, pada 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT, Baharuddin meminta untuk disiapkan tempat buat 'ngobrol' tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg.

Kemudian, PD menyiapkan tempat untuk bertemu di salah satu kafe di kawasan Panakkukang, Makassar. Namun, Baharuddin justru menolak dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta di hotel.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut