Ketua KPU Jeneponto Diberhentikan karena Diduga Perkosa Caleg hingga Janjikan Suara
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid. Pemberhentian dilakukan karena Baharuddin diduga telah memperkosa caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial PD.
Keputusan tersebut dibacakan Majelis DKPP yang diketuai Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Putusan tertuang dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.
Dalam putusannya, DKPP menyebutkan, pemerkosaan dilakukan di sebuah hotel di Makassar. "Di sini terjadi pemerkosaan/pemaksaan seks yang dilakukan oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel," demikian bunyi salinan putusan tersebut.
Dalam salinan putusan DKPP disebutkan, pada 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT, Baharuddin meminta untuk disiapkan tempat buat 'ngobrol' tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg.
Kemudian, PD menyiapkan tempat untuk bertemu di salah satu kafe di kawasan Panakkukang, Makassar. Namun, Baharuddin justru menolak dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta di hotel.