JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Aies Baswedan menyatakan, proyek reklamasi pulau H di teluk Jakarta harus dihentikan. Proyek tersebut mengancam masa depan Ibu Kota.
Dia khawatir Jakarta menjadi tempat penampungan air jika proyek reklamasi tetap dilanjutkan. Wilayah daratan di teluk Jakarta akan bertambah dengan adanya proyek tersebut.
"Jakarta akan seperti mangkuk yang menerima air. Dari pegunungan air masuk Jakarta, kemudian dari pesisir pantai tidak langsung ketemu laut tapi ketemu daratan yang panjangnya tiga sampai empat kilometer karena reklamasi," ujar Anies di Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019).
PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Taman Harapan Indah untuk mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tentang pencabutan izin reklamasi.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tergugat berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018, khusus sepanjang menyangkut pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta seperti dikutip dari laman resmi mereka, Senin (29/7/2019).