Dana Bantuan Parpol Dievaluasi Kemendagri, Sandiaga Pasrah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Foto : iNews.id)

JAKARTA,iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018. Ada sejumlah pos anggaran yang menjadi catatan Kemendagri, salah satunya dana bantuan untuk partai politik (Parpol).

Pemprov DKI menganggarkan dana bantuan sebesar Rp4.000 per surat suara per partai. Sementara Kemendagri menyebut anggaran itu melebihi kenaikan bantuan yang diberikan pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada parpol sebesar Rp1.000 per suara.

Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengaku pasrah dengan keputusan Kemendagri. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri, apakah pos anggaran dana bantuan untuk parpol itu disetujui atau tidak.

“Saya serahkan ke Pak Soni (Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono), silahkan diputuskan,” ujar Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Sandi melanjutkan, Pemprov DKI memiliki pertimbangan sendiri dengan menganggarkan dana bantuan parpol sebesar Rp.4.000 per surat suara. Tetapi, kata dia, semua diserahkan sepenuhnya kepada Kemendari.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pengumuman! CFD Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said Ditiadakan Pekan Ini

11 hari lalu

KPK Hibahkan Aset Rp9,6 Miliar ke Pemprov DKI, Tanah di Kemayoran Bakal Jadi Pos Damkar

22 hari lalu

5 Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan hingga Pansus

30 hari lalu

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Januari 2027, Pramono: MRT-Mikrotrans Menyusul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal