“Kami hanya mengikuti yang sebelumnya diputuskan. Jadi tentu di sini ada pertimbangan,” terangnya.
Pemberian bantuan keuangan sebesar Rp4.000 untuk parpol tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuang Keuangan Dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah serta Partai Politik.
Adapun rincian dana bantuan untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI adalah:
- Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebesar Rp84.507.970
- Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp106.665.190
- Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp174.004.000
- Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp505.055.630
- Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (Golkar) sebesar Rp154.250.610
- Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebesar Rp242.913.520
- Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat sebesar Rp147.980.890
- Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp70.841.440
- Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp185.411.840
- Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebesar Rp146.327.870